110 Warga Pulau Sebira Ajukan Pembuatan Sertifikat Tanah
Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menggelar sosialisasi sekaligus pendataan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan di Pulau Sebira, Pulau Harapan.
110 orang telah mengambil formulir pengajuan pengukuran tanah dan bangunan
"110 orang telah mengambil formulir pengajuan pengukuran tanah dan bangunan untuk selanjutnya disahkan RT, RW Kelurahan dan Kecamatan setempat," ujar Suryono, Kepala Suku Dinas PM dan PTSP Kepulauan Seribu, Jumat (28/4).
Di tempat yang sama, Pejabat Bagian Pengukuran dan Pertanahan BPN Jakarta Utara, Wiwoho menambahkan, persyaratan untuk pengajuan pembuatan surat tanah di antaranya, membawa surat bukti kepemilikan tanah yang telah disahkan kelurahan serta tanah dan bangunan yang saat ini ditempati bukan lahan pemanfaatan.
BPN Diminta Bantu Sertifikasi Lahan Warga Kepulauan SeribuLalu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2017, KTP, Kartu Keluarga (KK), enam lembar materai dan membayar biaya administrasi untuk biaya pengukuran.
"Kami minta warga melengkapi dengan segera dan diserahkan ke PTSP. Karena tanggal 11,12 dan 13 Mei kita akan mulai proses pengukuran tanahnya. Kami juga minta di tanggal itu warga tidak meninggalkan rumah," tandasnya.
Perlu diketahui, di Pulau Sebira yang memiliki luas lahan 8,5 hektare, terdapat 150 bangunan.